Jakarta, Aktual.com — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkapkan alasan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang secara khusus menangani ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menyatakan pembentukan entitas tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kehadiran PT DSI dinilai relevan karena Danantara memiliki kapasitas pendanaan besar serta struktur kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan ekspor secara optimal.
Rohan menjelaskan, PT DSI akan menjalankan fungsi secara bertahap. Pada tahap pertama, yakni periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.
Pada tahap ini, DSI belum mengambil alih kepemilikan barang, melainkan berfungsi memastikan transaksi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Memasuki tahap kedua pada Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader penuh. Dalam skema ini, DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Penghasilan dari transaksi tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan ekspor, dengan tetap mengacu pada praktik terbaik perdagangan global. Selanjutnya, seluruh dana hasil ekspor akan dikembalikan ke Indonesia.
Pembentukan PT DSI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan skema baru di mana ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari “marketing facility” untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, pembentukan BUMN ekspor juga bertujuan untuk mencegah berbagai praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam perdagangan internasional, seperti under invoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan transaksi sebenarnya, sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Indonesia dapat meningkatkan posisi tawar dalam perdagangan global sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional berbasis pengelolaan sumber daya alam.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















