Jakarta, Aktual.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada penentuan harga komoditas oleh negara lain. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi harga kelapa sawit ditentukan negara lain. Ini tidak boleh terjadi. Kita harus tentukan harga kita sendiri,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan Indonesia tidak perlu bergantung pada pembeli luar negeri jika tidak bersedia mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau mereka tidak mau beli pakai harga kita, tidak usah beli. Kita pakai sendiri,” katanya.
Selain kelapa sawit, Prabowo juga menyoroti komoditas strategis lain seperti nikel dan emas yang dinilai masih sangat dipengaruhi mekanisme harga global. Ia pun menginstruksikan kabinet untuk merumuskan sistem penetapan harga komoditas nasional.
“Saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, harga emas, dan seluruh komoditas kita harus ditentukan di negara kita sendiri,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dalam aturan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Hari ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan, skema tersebut akan membuat seluruh hasil penjualan ekspor disalurkan melalui BUMN, kemudian diteruskan kepada pelaku usaha terkait. Mekanisme ini disebut sebagai bagian dari “marketing facility” untuk memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor.
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor serta memastikan hasil sumber daya alam nasional memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengawasan ekspor menjadi lebih terintegrasi, transparan, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















