Banda Aceh, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebut pemerintah daerah (Pemda) se-Aceh berstatus red flag. Hal ini karena pengadaan proyek di provinsi, dan kabupaten/kota di Aceh sangat minim melalui proses tender dan justru didominasi oleh sistem penunjukan langsung (PL).
“Jadi PL itu ‘red flag’ (terindikasi kecurangan) dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Harun Hidayat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh.
Secara sederhana, red flag adalah tanda peringatan awal yang menunjukkan adanya anomali, inkonsistensi, atau potensi risiko dalam proses pengadaan. Dalam praktik pengadaan, red flag dapat muncul pada berbagai titik: dokumen penawaran, proses evaluasi, interaksi antara pihak internal dan eksternal, atau pada perilaku peserta tender.
Harun memaparkan, dalam rencana umum pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh 2026, hanya 0,92 persen pengadaan lewat proses tender, sedangkan PL mencapai 74 persen atau 7.722 paket kegiatan.
Dirinya menyampaikan, pada dasarnya PL tersebut memang dibolehkan dan juga belum tentu adanya korupsi, tetapi jika sudah terlalu banyak, maka itu menimbulkan kecurigaan untuk didalami.
Kepada inspektorat Aceh, KPK meminta agar hal ini dapat dievaluasi serta dikaji ulang PL yang bermasalah dan apakah prosesnya sudah sesuai, atau hanya pemecahan proyek menghindari lelang, sehingga dapat menimbulkan mens rea (niat jahat).
“Mitigasinya tetap ada, tender resiko lebih kecil dari pada PL, tidak perlu ada konsolidasi di sana. Lelang itu macam-macam metodenya bisa ‘supply by owner’, bisa juga lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Harun juga meminta kepada anggota legislatif Aceh untuk tidak mengintervensi eksekutif dalam mengeksekusi pengadaan kegiatan, baik itu yang berasal dari proses perencanaan dalam pokok pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.
“Jadi harus dibebaskan, maksudnya terserah eksekutif melaksanakannya dengan lelang, metodologi pengadaan seperti apa, itu terserah eksekutif. Legislatif tidak boleh campur tangan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya kembali meminta kepada legislatif Aceh agar menghindari PL bermasalah, adanya ‘feedback’, atau menyalahgunakan Pokir agar bisa mendapatkan proyek dan sebagainya.
“Intinya, kami selalu mengingatkan. Ini ‘red flag’, tolong dimitigasi, karena ‘red flag’ belum tentu korupsi, tapi tolong dimitigasi,” kata Harun Hidayat.
Tingginya Dana Hibah ke TNI, Polri, dan Kejaksaan
KPK juga menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meskipun lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan kucuran dana dari APBN.
“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun.
KPK mencatat adapun hibah pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025 yakni untuk kegiatan lanjutan pembangunan aula Kodam IM Rp4,7 miliar, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar.
Kemudian, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar lebih, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar dan lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.
Harun menyampaikan, hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pada dasarnya dibolehkan, tetapi untuk kegiatan yang melayani masyarakat seperti untuk KPU, Pramuka, KONI, PMI atau Samsat yang dapat meningkatkan pelayanan.
Tetapi, terhadap instansi lainnya (TNI/Polri/Kejaksaan), masih terdapat regulasi lain yang mengaturnya seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, terkecuali PMI dan KONI setiap tahun tidak masalah.
“Tapi kalau yang lain, regulasi ada yang mengaturnya dan harus tunduk. Kemudian, juga besarannya tidak harus 100 persen dipenuhi, misalkan mintanya Rp100 miliar, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal,” ujarnya.
Kemudian, dirinya juga menjelaskan, jika APBD di satu daerah tersebut kecil dan sedang dilanda bencana, serta efisiensi, maka jangan memaksakan hibah.
“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana,” kata Harun.
Terhadap persoalan ini, KPK merekomendasikan bahwa hibah hanya boleh dilakukan untuk mendukung pelayanan publik atau masyarakat.
Persetujuan pemerintah pusat diperlukan untuk setiap hibah kepada instansi vertikal, yakni melalui instansi induk di pusat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian terkait.
Wajib dilakukan sinkronisasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencegah duplikasi pendanaan.
Terakhir transparansi publik, Pemda wajib mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, besaran nilai hibah dan tujuan penggunaannya.
“Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi, yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi,” kata Harun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















