Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberikan insentif kepada dunia usaha yang melakukan training atau vokasi dengan melakukan “super deduction” atau insentif fiskal berupa potongan pajak.
“Jadi sekarang ini kualifikasi dari pelatihan yang akan masuk di dalam insentif perpajakan mendapatkan ‘super deduction’ sedang difinalkan dan nanti akan segera dikeluarkan dengan kriteria yang akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian bersama-sama dalam koordinasi Menko Perekonomian,” kata Mulyani saat konferensi pers hasil Rapat Terbatas membahas pembangunan SDM untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi di Istana Bogor, Rabu (21/11).
Menkeu juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tersebut meminta agar program Lembaga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk ditinjau kembali, terutama dikaitkan dengan kebutuhan kebutuhan mendesak yang sekarang merupakan program prioritas.
“Kita akan meninjau ulang program LPDP ini termasuk kebutuhan untuk mengundang para pelatih dan juga untuk mengirim berbagai macam kebutuhan yang sifatnya lebih spesifik skill. Apakah itu dari sisi enginer maupun dari sisi kemampuan keahlian teknis,” kata Mulyani.
Menkeu mengatakan mungkin akan ada perubahan dari posisi LPDP ke depan dari segi proses apermasinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid