Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Klaten menangkap buron kasus korupsi di PD BKK Wedi Cabang Klaten Utara, Dwi Purwandari, yang sudah dijatuhi hukuman tujuh tahun oleh pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Minggu, mengatakan Dwi ditangkap di satu rumah di Dukuh Plaeng, Desa Pandean, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada Sabtu (16/5) sore.
“Yang bersangkutan kabur sejak 2012. Kasusnya tetap berjalan hingga di pengadilan,” katanya.
Dwi tidak memenuhi panggilan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Pada Februari 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Petugas kejaksaan sempat menelusuri keberadaan pelaku korupsi Rp624 juta tersebut, hingga Bekasi, Jawa Barat.
Namun, keberadaan mantan Kepala PD BKK Wedi Cabang Klaten Utara itu kembali terdeteksi di wilayah Klaten.
Saat akan ditangkap, kata dia, pelaku sempat akan pergi dengan menggunakan ojek dari rumah yang dihuninya itu.
“Berhasil ditangkap dengan bantuan petugas kepolisian setempat,” katanya.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam dua pekan terakhir ini, telah ditangkap tiga buron kasus korupsi dari berbagai wilayah di provinsi setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
















