Jakarta, Aktual.com – Pihak maskapai menegaskan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang sejak rute Denpasar-Jakarta atau sehari sebelum jatuh. Atas hal tersebut Lion Air membuka peluang menempuh langkah hukum terkait pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyatakan sebaliknya.
“Terkait pernyataan ini, kami akan klarifikasi ke KNKT apakah pernyataan ini keluar dari mereka dan kita akan meminta klarifikasi ini besok secara tertulis,” kata Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait dalam jumpa pers di kantor Lion Air, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
“Kami akan melakukan langkah-langkah termasuk mungkin langkah hukum. Tapi besok pagi kami akan melakukan klarifikasi secara formal,” sambung dia.
Lebih lanjut Edward juga menanggapi dua rekomendasi KNKT terhadap Lion Air. Rekomendasi pertama, Lion Air diminta menjamin implementasi dari Operation Manual Part A Subchapter 1, 4, 2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan.
Selain itu untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan guna meneruskan penerbangan. Rekomendasi kedua, Lion Air diminta menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid