“Apa pun rekomendasi yang diberikan Kemenhub dan KNKT, kami sudah dan akan melakukan tindak lanjut. Mengenai budaya keselamatan, itu sebenarnya sebelum-sebelumnya sudah melakukan terus-menerus di lingkungan Lion Air,” ujarnya.

Sebelumnya, KNKT saat merilis Preliminary Report KNKT.18.10.35.04 tentang jatuhnya Lion Air PK-LQP menyebut pesawat tersebut sudah tak laik terbang sejak akan terbang ke Jakarta dari Denpasar, malam sebelum pesawat tersebut jatuh keesokan harinya.

“Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan,” ujar Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

“Ini dasar keluar rekomendasi kita yang pertama, kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali. Karena menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak laik terbang,” tambah dia.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid