Semarang, Aktual.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan, pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati.
“Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja,” kata Yeni di Semarang, Sabtu (1/12).
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaanya.
“Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting,” tambahnya.
Ia menjelaskan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby