Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tetap berwenang untuk melakukan kajian pencegahan korupsi pada partai politik (parpol), termasuk terkait tata kelolanya yang sudah dikaji oleh Direktorat Monitoring.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menyampaikan tersebut setelah ramai tanggapan dari legislator maupun politisi terhadap sejumlah rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola parpol.
Aminudin kemudian secara khusus menyatakan rekomendasi KPK tersebut, termasuk usulan pembatasan kepemimpinan ketua umum parpol menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan, murni disampaikan KPK dalam rangka pencegahan korupsi.
“Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekomendasi dari lembaga antirasuah dalam kajian tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi.
“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Terlebih, kata dia, tata kelola parpol merupakan hal yang strategis karena menjadi awal pembentukan pejabat-pejabat publik hingga di tingkat nasional.
“Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian tata kelola parpol. Dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.
Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk parpol dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota parpol dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama parpol. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.
Sementara untuk capres dan cawapres hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi parpol dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum parpol hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















