Mataram, Aktual.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif di lingkup Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,3 miliar.

Kepala Kejati NTB Muhammad Dofir mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus dugaan kredit fiktif ini ada dua orang.

“Salah satunya dari pihak Bank NTB Cabang Dompu, yang bersangkutan merupakan kepala cabangnya,” kata Dofir, Senin (10/12).

Dalam jumpa persnya, Dofir didampingi pejabat yang ada di lingkup Kejati NTB, menambahkan, Kepala Bank NTB Cabang Dompu berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak penerima kredit modal kerja dari perusahaan berinisial PDM.

“Untuk tersangka kedua berinisial SUR, dia direktur perusahaan penerima kredit,” ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kejaksaan pada pekan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid