Ombudsman Republik Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menyoroti seleksi calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi (KRT-BRTI), yang baru selesai menjalani seleksi pamungkas yaitu wawancara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Setidaknya ada 10 calon KRT BRTI dari unsur masyarakat itu akan dipilih oleh Menkominfo menjadi enam orang untuk menduduki jabatan sebagai wasit di sektor telekomunikasi. Tapi, banyak pihak menyayangkan dari 10 calon KRT BRTI tersebut, tiga orang terafiliasi dengan salah satu operator telekomunikasi tertentu.

Dia menduga, adanya calon KRT yang terafiliasi dengan operator tertentu dan bahkan ada yang masih menjadi karyawan aktif pada operator akan membuat potensi benturan kepentingan antara regulator dan operator tertentu.

Memang, kata dia, aturan secara formal yang mengatur mengenai KRT BRTI dari operator belum ada. Namun dari prinsip governance value atau tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di regulator yang harus inparsial, sudah seharusnya pansel dan Menkominfo bisa mempertimbangkan asal muasal dan kedekatan calon KRT BRTI dari unsur operator telekomunikasi tersebut.

Seharusnya, lanjut dia, sebelum calon KRT BRTI tersebut bergabung menjadi KRT BRTI, harus ada masa jeda beberapa tahun terlebih dahulu. Ini disebabkan tugas vital dari BRTI sebagai regulator yang harus independen dan bisa menjaga kerahasiaan perusahaan telekomunikasi yang diawasinya.