Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). SP-AMT menolak gugatan pertamina patra niaga karena sudah kadaluarsa berdasarkan UU PTUN Pasal 55 (terkait batas waktu gugatan di PTUN maksimal 90 hari setelah produk lembaga negara di terbitkan). Nota penetapan sudinaker Jakarta Utara terkait harus di bayarkan uang lembur AMT, di tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017. Pertamina Patra Niaga mendaftarkan gugatan di PTUN pada tanggal 26 Juni 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano