Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Lucas akan menuntut ganti rugi dalam jumlah besar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditempuh lantaran KPK masih memblokir rekening miliknya. 
Padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memutuskan rekening tersebut tidak berkaitan perkara.
“Majelis kan ngomong enggak ada hubungannya sama sekali rekening itu. Jadi selama ini rekening saya diblokir enam bulan gimana. Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti,” kata Lucas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (20/3). 
Menurut Lucas akibat rekeningnya diblokir, itu sangat berdampak dengan usaha dan kehidupan keluarganya. Padahal, klaim dia, dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.
“Berdampak dengan usaha saya, dengan kehidupan saya dan keluarga, dengan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya. Semua jadi rusak gara-gara ini,” ujarnya.
Karena itu, tegas Lucas, ‎pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut, disamping upaya hukum atas pokok perkayanya. “Saya ‎akan lakukan upaya hukum yang terbaik, sudah ada dulu hakim Syarifuddin melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Lucas juga mengomentari soal putusan majelis hakim yang menurutnya sama sekali tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Lucas pada perkaranya divonis terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro.
“Hal yang paling menyakitkan yang kita pikir ya itu berarti semua kesaksian itu tidak pernah ditimbang, orang yang pernah bersaksi di muka persidangan ini. Jaksa dan hakim tinggal membaca, meng-copy paste dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Lucas.
Diketahui, pada putusan majelis hakim, Lucas divonis 7 tahun penjara, dendan Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti merintangi penyidikan KPK. Namun atas putusan itu, Lucas menyatakan banding, sementara Jaksa ‎masih pikir-pikir. 

Artikel ini ditulis oleh: