Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat beberapa sumber aliran dana yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran.
“Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (29/3).
Dalam kasus itu, diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan.
“Terdapat upaya agar kapal kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR Rl,” ucap Basaria.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: