Bowo diduga meminta “fee” kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Sedangkan dalam kronologi tangkap tangan, tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya.

Indung diduga merupakan orangnya Bowo yang menerima uang dari Asty sejumlah Rp89,4 juta pada Rabu (27/3) sore di kantor PT HTK. Dari tangan Indung, tim KPK mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat.

Artikel ini ditulis oleh: