Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan setidaknya terdapat dua masalah utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah pada tingkat SMP dan SMA pada tahun 2019 di Tanah Air.
“Ada dua masalah utama kami uraikan dari beberapa laporan yang masuk terkait PPDB tahun 2019 ke Ombudsman RI baik di perwakilan maupun pusat,” kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, Jumat (21/6).
Ia menjelaskan dua permasalahan ini di antaranya terkait ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dan berikut terkait kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB sehingga di beberapa tempat atau sekolah sebagian masyarakat harus mengantri dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah.
Ia mengatakan, masalah sistem zonasi juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.
Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.
Artikel ini ditulis oleh: