Selain itu, Ombudsman juga menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang berdampak pada antrian panjang yang menimbulkan kekisruhan. “Kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima,” katanya.

Menurut dia, persoalan ini muncul akibat kurang gencarnya sosialisasi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dinas terkait maupun sekolah di daerah.

Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, Peraturan Mendikbud sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga seharusnya dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

“Untuk itu hendaknya sosialisasi lebih gencar untuk memberi penjelasan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: