Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan ‘tidak dapat menerima’ permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (Niet Onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Rabu (26/6).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’. “Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,” jelas Abdullah.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Artikel ini ditulis oleh: