Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Kejaksaan Agung.
“Apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7).
Febri menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.
“Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini,” ucap Febri.
Ia pun menjelaskan soal status dua jaksa, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang turut diamankan oleh KPK sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Artikel ini ditulis oleh: