Jakarta, Aktual.com – Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) mengkritisi langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo soal MoU dengan pihak Arab Saudi.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah menggandeng 1.016 PPIU serta pihak asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji, bukan perusahaan-perusahaan aplikasi digital.
“Maka Pemerintah seharusnya menggandeng asosiasi-asosiasi penyelenggara ibadah umrah yang membawahi 1.016 PPIU se-Indonesia,” ujarnya ditulis Kamis (18/7). .
Dikatakan Syam bahwa selama ini bisnis perjalanan umrah dan haji senantiasa dimutakhirkan, sesuai perkembangan teknologi seperti sistem transaksi business to business serta business to customer dengan sistem bertajuk “Aisyah”.
Untuk itu kata Syam bahwa Sapuhi meminta pemerintah memerhatikan lagi aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di sana, terdapat pengaturan terkait travel umrah.
Artikel ini ditulis oleh: