“Misalnya, bisnis demikian hanya boleh dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, sebagaimana diatur pada Pasal 89 beleid tersebut,” paparnya.

“Pasal ini dengan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan umrah wajib dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam,”tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid