Mekkah, aktual.com – Jamaah Indonesia mendapat jadwal untuk melontar jumrah pada 10 Zulhijah tengah malam sesuai edaran jadwal yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid di Kota Mekkah, Senin (5/8), mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait dengan jadwal lontar jumrah tersebut, baik tanggal 10, 11 , 12, dan 13 Zulhijah.
“Pada 10 Zulhijah ketika jamaah sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju Mina, pada saat itulah jamaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqobah,” kata Subhan.
Ia mengatakan, pada 10 Zulhijjah itu Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa khusus untuk jamaah calon haji dari Asia Tenggara termasuk Indonesia dilarang melaksanakan jumrah dari jam 4 sampai jam 10 pagi.
“Selain juga jam itu jam yang sangat padat, juga keluarnya jamaah haji dari tenda menuju Jamarat itu memenuhi jalan, yang jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan untuk mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” tambah Subhan.
Menurut dia, jadwal lontar jumroh ini penting dipatuhi oleh jamaah calon haji Indonesia untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Jadi jam-jam itu dilarang selain karena padatnya jamaah di Mina, dan menghindari bertabrakan dan juga peristiwa yang dulu-dulu pernah terjadi, juga untuk menghindari padatnya lalu lintas dan itu menghambat kendaraan yang mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” tambah Subhan.
Jika masa tersebut sudah terlewati, kata dia, pada 11 Zulhijah jamaah bebas melakukannya jam berapapun dari mulai dini hari 11 Zulhijah hingga 12 Zulhijah.
“Kemudian pada 12 itu dilarangnya waktu jam 10 sampai jam 2, karena nafar awal, jamaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya yang ba’da zawal, itu jam 10 sampai jam 2 untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah. Lalu kemudian pada 13 bebas dari pagi sampai dengan jamaah selesai melakukan nafar tsani,” kata Subhan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin