Jakarta, aktual.com – Pemerintah akan merevisi 16 peraturan pemerintah agar rektor asing bisa memimpin perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Ini dikemukakan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir baru-baru ini.

Meski rencana ini baik untuk pendidikan, namun harus ditelaah lebih mendalam lagi oleh pemerintah. “Secara prinsip mengapresiasi untuk kemajuan dunia pendidikan nasional tapi tetap harus mengacu kepada payung hukum yang jelas,” kata Direktur LBH Pendidikan & Ketua DPC Ikadin Jakarta Timur Arie Tuanggoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/8).

Hal itu, kata dia, supaya tidak menabrak dengan aturan atau regulasi yang sudah ada. Sebab, dalam aturan itu sudah jelas diatur mengenai sistem pendidikan serta tenaga pengajarnya.

“Yaitu UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lalu UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 37 tahun 2009 tentang Dosen serta PerPres No 10 tahun 2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru,” ujar dia.

Dimana, sambung dia, dosen dan tenaga kependidikan dimaksud wajib bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI. “Bagaimana mungkin rektor impor setia pada pancasila dan UUD 1945 bahkan NKRI?” tanyanya.

“Dsinilah tugas Menristekdikti untuk benar-benar memberikan masukan-masukan kepada presiden khususnya mengkaji relevansi mengenai kebutuhan rektor import pada saat ini,” kata dia.

Seperti diketahui, Menristekdikti, M Nasir angkat bicara mengenai rencana mendatangkan rektor dari luar negeri untuk menjadi rektor di Indonesia. Rencana itu pernah diusulkan M Nasir namun mendapat penolakan.

Menristekdikti menyebut dengan adanya rektor dari luar negeri, bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM di kampus. Ia mencontohkan beberapa negara yang berhasil menerapkan itu.

“Kita belajar. Singapura maju karena rektor dari luar negeri, Taiwan maju karena rektor dari luar negeri, China maju karena rektor dari luar negeri. Bahkan Arab yang 800 tidak masuk, sekarang rektor dari Amerika 40 persen, Amerika dan Eropa, sekarang masuk 189. ini jadi tantangan, maka canangkan tahun 2020 bagaimana rektor ada dari perguruan tinggi asing. Akan saya petakan lagi,” kata M Nasir kemarin.

Kemenristekdikti akan membuat aturan soal rekrutmen rektor dari luar negeri itu. Selain itu koordinasi dengan Kementerian Keuangan juga dilakukan terkait pendanaan.

“Budget bicarakan dengan Kementerian Keuangan, pendanaan dari pemerintah pusat agar tidak mengganggu keuangan perguruan tinggi itu sendiri, kalau ganggu memang problem. Nanti akan masukkan ke pos LPDP,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin