Kediri, Aktual.com – Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Panjaitan berharap sisa pembebasan lahan untuk rencana pembangunan bandar udara (bandara) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bisa segera dituntaskan, sehingga bisa secepatnya mulai pembangunan.
“Kami berharap tidak ada provokasi. Tinggal 20 hektare. Ini (bandara) pasti memberikan dampak positif ke masyarakat,” katanya saat kunjungan kerja ke Kediri, Jawa Timur, Sabtu (31/8).
Ia juga menambahkan jika proses penyelesaian tanah selesai, peletakan batu pertama pembangunan Bandara Kediri bisa secepatnya dilakukan. Bahkan, jika tuntas, dimungkinkan awal 2020 bisa mulai dilakukan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil yang juga hadir di Kediri mengatakan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan bandar udara, pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Namun di Kediri, kata dia, dalam penyelesaian pembebasan lahan masih menggunakan business to business (B2B). Jika memang masih terkendala, pemerintah akan memutuskan untuk menggunakan aturan itu (UU Nomor 2 Tahun 2012), sehingga untuk uang ganti untung akan diambil ke pengadilan.
Dirinya juga menceritakan pengalaman pembebasan lahan di Sumatera yang dijadikan sebagai jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Palembang, di mana warga justru meminta agar tanahnya dilewati proyek jalan tol, sebab harga yang diberikan atau ganti untungnya hingga empat kali dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti).
“Pemerintah tidak merugikan rakyat, tapi mementingkan kesejahteraan rakyat. Kediri nanti perkembangan ekonominya jadi, menciptakan lapangan kerja,” kata Menteri Sofyan.
Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana menambahkan pemerintah daerah tetap mendorong agar masyarakat sadar bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
“Tadi sudah dikumpulkan Pak Menko, sehingga dengan penjelasan ini kami harapkan masyarakat jelas, tidak ada ganjalan lagi dan dapat melepas tanahnya,” kata Sekda Kabupaten Kediri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan