Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berburuk sangka soal revisi Undang-Undang tentang KPK. Terlebih KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku koruptif dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi.
“Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya,” kata Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra, Minggu (8/9).
Menurut dia, KPK tidak perlu khawatir dan merasa dikebiri dengan adanya revisi. Apalagi, revisi UU KPK itu sejalan dengan kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“KPK tidak sendirian dalam menangani kasus-kasus korupsi, tetapi ada institusi lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, yang bertanggung jawab dalam melawan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebab ia menilai, dalam menangani kasus-kasus megakorupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.
Pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lain, karena memperkuat di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yangsuperbody.
“Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Dikatakan, usulan DPR untuk melakukan revisi UU KPK harusnya disambut baik. Kini tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi)setuju atau tidak. “Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK,” katanya.
Bambang mengatakan revisi UU KPK sekarang jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK sebelumnya. Atas dasar itu, RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan.
“Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini. Segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan,” katanya.
Menurut dia, revisi UU KPK yang digelindingkan DPR sejak 5 September lalu, sudah semestinya disambut baik karena menjadi bagian dari kemajuan sebuah era pemerintahan itu sendiri. “KPK tidak sendirian. Saya yakin, sekarang Kepolisian dan Kejaksaan sudah sangat profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, letak keberhasilan pemberantasan korupsi ada pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya. Paradigma inilah yang sudah semestinya diluruskan, yaitu dalam menangani kasus korupsi keberhasilan KPK terletak pada pencegahannya dan bukan penangkapannya.
“KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi,” katanya.
Untuk itu, Bambang meminta agar semua pihak, terutama KPK, tidak berburuk sangka bahwa revisi UU KPK untuk kepentingan tertentu. Yang harus dipahami, ujarnya, bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih konprehensif dibandingkan UU KPK yang lahir sebelumnya.
Terlepas dari pro dan kontra revisi UU KPK, betapa pun baiknya UU dibuat untuk memperkuat KPK sebagai lembaga antirasuah, maka kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak terlepas dari peran serta semua elemen bangsa, terutama lembaga-lembaga negara yang lain, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
“Letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi itu justru karena merangkul lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama. Atas dasar itu, maka adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi, akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itu yang paling utama,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: