Jakarta, aktual.com – Sejumlah pimpinan dan pejabat DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bersama Presiden Joko Widodo.
“Sebagai sebuah naskah undang-undang yang sangat fundamental dan kompleks, selayaknya sebagai legislasi akan UU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/9).
Menurut Bambang, DPR RI telah membahas RKUHP bersama masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
Bambang menjelaskan dalam proses RKUHP itu juga terdapat pro kontra disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan pemahaman.
Dia menjelaskan kelemahan dalam RKUHP nantinya dapat diuji materi melalui Mahkamah Konstitusi.
“Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan-kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP itu bisa kita selesaikan melalui, tentu diantaranya melalui MK,” kata Bambang.
Presiden Jokowi melakukan pertemuan bersama sejumlah pimpinan DPR RI, ketua fraksi DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR RI sejak pukul 13:00 WIB.
Sebelumnya pada Jumat (20/9), Presiden meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang.
Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin