Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Dr Fahri Bachmid SH MH mendorong DPR segera merevisi UU MD3, khususnya terkait nomenklatur pelantikan Presiden menjadi sumpah atau janji jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Fahri menilai penggunaan nomenklatur pelantikan Presiden-Wapres masa jabatan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 oleh MPR kurang tepat dan tidak sebangun dengan konstitusi.
Menurut dia, istilah pelantikan tidak dikenal dalam pranata ketentuan pasal 9 UUD Tahun 1945 hasil amandemen.
Pasal 9 UUD 1945 berbunyi: “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:”.
Fahri mengatakan memang secara teknis pembentuk undang-undang secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. UU RI No. 42 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 2 Tahun 2018 Jo. UU RI No. 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR. DPR, DPD dan DPRD.
Artikel ini ditulis oleh: