Jakarta, Aktual.com – Operasional 153 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta hingga hari ke-26 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5), 153 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB.

Ke-153 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 38 perusahaan di Jakarta Barat, 27 perusahaan di Jakarta Utara, 17 perusahaan di Jakarta Timur dan 40 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 12.375 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 200 perusahaan di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Barat (41), Jakarta Utara (70), Jakarta Timur (78) dan Jakarta Selatan (11 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 35.232 orang.

Sementara itu, ada 546 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini berada di Jakarta Pusat (142), Jakarta Barat (68), Jakarta Utara (105), Jakarta Timur (106), Jakarta Selatan (121) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 67.358 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan penutupan dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kemenperin yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, dengan terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta. Hal itu dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.

“Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran,” kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin