Jakarta, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu (13/5) mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.
“Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam,” ujar Tamo.
Namun sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan lergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.
Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.
Kini Satpol PP Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.
“Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena COVID-19 saat menjalankan sanksi,” ujar dia.
Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB. Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan COVID-19.
“Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian. Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi,” ujar Tamo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).