Solo, Aktual.com – Kereta Api relasi Purwosari, Solo-Pasar Senen, Jakarta akan mulai beroperasi besok tepatnya pada Minggu (14/6) menyusul kebijakan normal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menyikapi pandemi COVID-19.

“PT KAI Daop 6 mengoperasikan perjalanan KA reguler jarak jauh secara bertahap, mulai tanggal 14 Juni kami jalankan KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/6).

Ia mengatakan KA Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api dengan tarif saat ini Rp74.000.

“KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari pada pukul 20.30 WIB dan akan singgah di beberapa stasiun, di antaranya Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, dan Cirebon Prujakan,” katanya.

Ia mengatakan perjalanan kembali KA reguler tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mulai hari Jumat (12/6) telah mengoperasikan kembali KA reguler arah barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong, Bandung maupun arah timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang.

Ia mengatakan pengoperasian KA reguler ini tetap diikuti oleh protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api.

“Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan ‘channel online’ lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” katanya.

Pada tahap awal ini, dikatakannya, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.

“Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan ‘face shield’ yang disediakan oleh KAI,” katanya.

Selain itu, dikatakannya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes usap dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

“Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” katanya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin