Jakarta, Aktual.com – Sikap Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jend. Andika Perkasa yang seakan-akan memimpin operasi pembuatan obat produksi Covid-19 nampaknya agak berlebihan. Pasalnya, tindakan yang selayaknya hanya menjadi ranah kesehatan/ kedokteran ini, tidak semestinya diurusi oleh Jenderal Tentara.

Tentu, sejumlah pihak akan membenarkan tindakan tersebut karena Andhika pada saat yang bersamaan memang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, tidak ada kewenangan dan fungsi kebijakan TNI Angkatan Darat (AD) terkait pembuatan obat Covid-19.

Tentu saja, tidak akan ada yang bertanya lebih jauh tentang pemberian jabatan tersebut kepada sosok Jenderal Andhika. Akan tetapi bila hanya karena alasan jabatan tersebut, Jenderal Andhika diperkenankan untuk mengintervensi kebijakan produksi obat Covid-19, alasan tersebut sungguh sangat berlebihan.

Oleh karena itu, Jenderal Andhika pun bisa dianggap melampaui dan menyalahi kewenangannya. Dan, tentu saja sang Jenderal potensial untuk melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang diberikan.

Padahal perkara obat covid-19 ini sesungguhnya perkara ilmu/ sains kesehatan. Logika sains tentu mensyaratkan ketaatan terhadap sejumlah prosedur: kehati-hatian dan memperhatikan efek samping atas obat.

Boleh jadi apa yang dilakukan Jenderal Andhika adalah sesuatu yang dianggap baik, namun langkah yang diambilnya sungguh terlampau jauh dari kewenangannya sebagai Kepala Staf TNI-AD.

Jangan sampai publik berpikir bila tindakan berlebihan ini dilakukan Jenderal Andhika karena yang bersangkutan memang sangat bercita-cita untuk menjadi Panglima Tentara (TNI). Sebab jika demikian adanya, publik sangat menyayangkan jiwa dan pikiran besar Jenderal Andhika akhirnya terkungkung bayangan dan keinginan untuk menjadi pemimpin besar prajurit TNI.

Hemat kami, yang harus dilakukan Jenderal Andhika saat ini justru mendukung dan memastikan proses pembuatan obat Covid-19 ini berjalan sesuai standar dan prosedur sains kesehatan. Salah satunya tentu dengan membiarkan para peneliti bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa tenggat waktu yang terburu-buru.