Surakarta, Aktual.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, saat ini bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang melakukan poligami, tapi juga banyak ASN yang melakukan poliandri, atau bersuami lebih dari satu.
Tjahjo mengaku beberapa waktu lalu, dirinya sempat memutus perkara pernikahan berdasarkan laporan dari pasangan resmi ASN tersebut. Diakuinya kondisi ini cukup merepotkan.
“Jadi, saya pernah memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Perempuan ASN punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan sah dari suami yang sah dan didukung pengaduan pimpinan. Ini trend baru, ya, karena biasanya laporan yang masuk itu poligami,” ungkap Tjahjo saat menyampaikan pidato sambutan dalam peresmian Mall Pelayanan Publik MPP Kota Solo, Jumat (28/8/2020).
Tjahjo juga menyebut laporan poligami yang diterimanya cukup tinggi jumlahnya. Seperti istri sah mengadukan suaminya dan meminta Kementerian agar memberikan sanksi. Padahal menurut dia, sejak zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, ASN tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, kecuali memenuhi syarat khusus.
“Atas aduan istri tersebut (tidak terima suaminya menikah lagi), ya, kami beri sanksi nonjob tapi tidak dipecat. Nah, memang syarat yang berat itu membuat izin poligami sangat sulit di kalangan ASN,” ucap Tjahjo.
Selain menikah lagi tanpa izin, ia juga menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN yang berbuah sanksi, di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba. Men PAN menegaskan soal ASN radikalisme dan terorisme, langsung diberikan sanksi berat seperti nonjob, dan jika menolak langsung dipecat.
”Lalu, yang kedua ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak,” ucap Tjahjo. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i