Jakarta, Aktual.com – Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pansel sekjen KPU RI), telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020 lalu. Meski nama-nama calon Sekjen sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun nyatanya hingga kini Presiden belum juga menetapkan siapa Sekjen KPU definitif.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleski akhir Calon Sekjen KPU RI yakni Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / DKPP), Budi Achmad Djohari, Ak (Kepala Pusat Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

Sudah lebih dari dua bulan sejak selesai seleksi oleh Pansel, namun Presiden mengambil keputusan. Padahal Pilkada serentak 2020 tetap akan berjalan sesuai jadwal meski di tengah kondisi pandemi. Oleh sebab itu sudah saatnya Sekjen KPU ditetapkan karena kebutuhan dan urgensi yang begitu mendesak

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow menyesalkan lambannya Presiden mengambil satu nama dan ditetapkan. Padahal proses seleksi sudah dilakukan secara kredibel dan orang-orang yang terpilih itu dianggap memiliki reputasi yang baik. Menurutnya tidak ada alasan bagi Presiden membuat kekosongan kursi Sekjen KPU semakin lama. Dia mendorong Presiden Jokowi segera menetapkannya agar kelengkapan administrasi penyelenggara KPU bisa dipenuhi.

“Sebetulnya kita agak bingung juga kenapa Presiden lama – lama apalagi sudah sejak dua bulan lalu tiga nama udah masuk presiden. Sebetulnya tinggal ditentukan saja. Jadi kita terus dorong agar Presiden segera menetapkan siapa sekjen KPU karena memang perannya dalam konteks saat ini sangat penting,” ujar Jerry saat dihubungi wartawan via telpon, Minggu (27/9).

Dirinya menduga lamanya proses penetapan ini ada tarik ulur kepentingan antara pihak KPU dengan Presiden. Dimungkinkan pihak KPU menginginkan salah satu dari tiga nama tersebut diloloskan, namun dari sisi Presiden mungkin justru ingin orang lain yang bisa menduduki jabatan tersebut.

“Kita bertanya juga apa faktor proses ini jadi lama karena tarikan kepentingan KPU terhadap salah satu dari tiga itu dengan yang ingin ditetapkan Presiden. Tapi ini hak prerogatif Presiden,” sambungnya

Dia menegaskan ketiadaan seorang Sekjen KPU definitif membuat kinerja KPU mengalami pelemahan. Sebagai contoh regulasi-regulasi terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi selalu muncul dalam waktu yang sangat dekat dengan hari H. Hal itu menandakan bahwa kekosongan Sekjen membuat sebagain regulasi yang seharusnya cepat keluar namun pada akhirnya tertunda.

“Seperti regulasi terkait tahapan pencalonan, PKPU (Peraturan KPU) baru keluar dua hari sebelum hari H, jadi hampir nggak ada waktu untuk sosialisasi tentang PKPU apalagi terkait protokol covid-19. Lalu peraturan tentang kampanye juga baru keluar beberapa hari yang lalu sementara kampanye udah mulai sejak kemarin, jadi ini sangat terlambat yah,” terangnya.

Terlepas dari persoalan lambannya Presiden menentukan satu calon definitif, Jerry menilai bahwa seharusnya orang yang nantinya ditunjuk oleh Presiden adalah orang yang punya track record bekerja atau mengurusi lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu penting karena kerja Kesekjenan itu terkait dengan administrasi birokrasi. Oleh sebab itu dibutuhkan orang yang berpengalaman di dalamnya serta memiliki kemampuan dalam menjalin kerjasama antar lembaga agar KPU bisa bekerja lebih cepat lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka