Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat menyimpulkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dilimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sampai saat ini, tim di pidana khusus gedung bundar masih mempejari dokumen tersebut.
“Kita sedang pelajari dokumen hasil penyidikan dan penyelidikan KPK, kita akan pelajari. Kita sudah bentuk timnya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).
Lantaran masih mempelajari berkas perkara BG, kata Prasetyo, korps Adhyaksa belum bisa memutuskan apakah nantinya akan menangani perkara ini atau melimpahkannya kembali ke Polri.
“Langkah-langkah selanjutnya, nanti akan kita lihat. Itu belum tentu mau diarahkan ke mana (ditangani Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Polri,” kata Prasetyo.
Bekas politisi partai NasDem itu menambahakan, setelah mempelajari dokumen, selanjutnya pihaknya akan memutuskan langkah selanjutnya, siapa yang akan menangani perkara tersebut, kemudian apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak.
“Ya kita akan putuskan langkah-langkah berikutnya seperti apa,” katanya.
Meski begitu, mantan anak buah Surya Paloh itu membantah berkas BG dari KPK masih minim. Pasalnya, tim belum bisa menilai karena masih menelaah dokumen tersebut.
“Nggak, itu justru makanya kita akan pelajari dulu, kita tidak katakan berkas perkara, tapi dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan oleh KPP,” tutup Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















