Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan 21.425 rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester I-2020 untuk mendukung adanya perbaikan tata kelola keuangan negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, rekomendasi hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020.

Ia menjelaskan rekomendasi ini dapat membuat pengendalian intern dapat semakin efektif, serta pelaksanaan program atau kegiatan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien.

Selain itu ia mengharapkan rekomendasi ini dapat memberikan pemulihan atau pencegahan terhadap adanya kerugian, serta peningkatan terhadap penerimaan negara.

“Dengan demikian, perbaikan tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara,” katanya.

Dalam IHPS I Tahun 2020 tersebut, BPK mengungkapkan adanya 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun.

Berbagai temuan itu meliputi 6.713 (50 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 6.702 (49 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun.

“Kemudian 152 atau sekitar satu persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar,” ujar Firman.

Terhadap temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi antara lain kepada pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan.

Selanjutnya, kepada BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) dan dana kompensasi tahun 2019 sebesar Rp4,77 triliun.

BPK ikut meminta kepada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait agar melakukan koreksi pembebanan cost recovery sebesar Rp26,61 miliar dan 52,47 juta dolar AS atau seluruhnya sebesar Rp777,14 miliar.

Rekomendasi juga diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak, serta memastikan piutang PBB terintegrasi dengan sistem informasi DJP.

Kemudian, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham agar mengukur kewajiban pemerintah sebagai pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014.

BPK ikut merekomendasikan Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait atas penyajian kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

BPK meminta menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang untuk menyelesaikan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya termasuk permasalahan terkait dengan dana bantuan peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-Sawit) yang belum dipertanggungjawabkan.

Sejak mulai adanya pemeriksaan laporan keuangan negara rutin pada 2005 hingga 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp259,38 triliun.

Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-30 Juni 2020 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp111,01 triliun.

Sementara itu, IHPS I Tahun 2020 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2020 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp3,43 triliun.

Terkait hasil pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah senilai Rp8,70 triliun.

Selain itu, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah senilai Rp29,10 triliun serta pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 226 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin