Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Taiwan melarang Pekerja Migran Indonesia (PMI), masuk ke negaranya hingga waktu yang tidak ditentukan.

Larangan itu berawal ketika ditemukannya kasus PMI yang diketahui positif COVID-19, padahal menyertakan surat keterangan negative COVID-19 dari hasil tes PCR swab test (tes usab) di Indonesia.

Data otoritas kesehatan setempat, 32 dari 40 PMI, diketahui positif COVID-19 pada awal Desember.

Dampaknya, terhitung 4 Desember hingga 17 Desember, diberlakukan pelarangan terhadap PMI yang akan masuk ke Taiwan.

Namun, sejumlah media lokal menyebutkan, larangan tersebut akan berlaku tanpa batas yang ditentukan, hingga pengendalian kasus di Indonesia dinilai baik.

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan yang juga merupakan Kepala Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan, Chen Shih-Chung, mengatakan, pihaknya meragukan keabsahan hasil tes usab COVID-19 di Indonesia.

“Kami percaya bahwa situasi pandemi di Indonesia itu sangat serius dan manajemen mereka terhadap para pekerja asing dan hasil tes terkait tidak merefleksikan yang sebenarnya,” ujar Chen pada Rabu (16/12) dikutip Jumat (18/12).

Chen menyebutkan, Indonesia merasa melakuan tes usab dengan benar, meski hasilnya sangat diragukan oleh Taiwan.

“Mereka (Indonesia-red) merasa tidak melakukan hal yang salah dan merasa melakukannya dengan sangat benar. Tapi, itulah dia. Kami merasa ada sesuatu yang aneh dengan hasil tes yang negatif itu,” imbuhnya.

Chen memastikan, adanya penambahan kasus positif COVID-19 setelah 200 hari terakhir, Taiwan melakukan pengetatan PMI yang akan masuk ke wilayah itu.

“Kita harus mengetatkan kendali terhadap impor pekerja asing asal Indonesia,” ucap Chen.

Kementerian Kesehatan Taiwan menyebutkan, pada November, 42 dari 81 PMI yang dites positif di Taiwan mendapatkan hasil serupa, lebih dari separuh total.

Antara 1-15 Desember, 32 dari 40 kasus positif dari Indonesia, atau 80 persen, memiliki bukti hasil tes COVID-19 negatif yang dikeluarkan dalam tiga hari setelah penerbangan mereka.

Pelarangan terhadap PMI untuk masuk ke Taiwan, dikhawatirkan akan berdampak pada kebutuhan terhadap pengasuh di sana.

Sebab, sekitar 193 ribu PMI di Taiwan bekerja sebagai pengaruh dan keberadaan mereka sangat membantu khususnya untuk mengasuh para lansia.

Asisten pihak perusahaan penyalur PMI di Taiwan, Pan Hsun-yi, mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan pelarangan masuknya PMI, akan memberikan dampak besar terhadap kebutuhan pengasuh.

“Caregiver (pengasuh) di Taiwan itu 70 persennya berasal dari Indonesia. Jadi, dengan adanya larangan itu akan memberikan dampak besar terhadap permintaan caregiver di Taiwan,” ucap Hsun-yi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i