Jakarta, Aktual.co — Pengamat Kebijakan Migas Yusri Yusman mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), merupakan gerbang awal untuk mengungkap satu mata rantai praktik mafia migas di sektor hulu.
Seperti diketahui, sejauh ini, tiga tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Salah satu dari ketiga yang ditetapkan tersangka adalah mantan kepala BP Migas Raden Priyono.
“Sebenarnya kasus TPPI hanya salah satu permainan yang kerap dijadikan lahan bancakan oleh petinggi SKK Migas. Jadi kasus kondensat ini bagian kecil, banyak hal lainnya, jikalau ditelisik dengan benar akan banyak terungkap. Ada juga yang namanya Floating Storage Joko Tole, itu kasus yang pernah diungkapkan oleh Bahrullah Akbar yang pada saat itu menjabat sebagai anggota BPK,” ungkap Yusri saat berbicang dengan Aktual di Jakarta, Kamis (14/5).
Menurutnya, kasus lain yang penting diusut dalam mata rantai ini adalah pemberian kuasa penjualan LNG bagian negara kepada anggota konsorsium IDD Chevron Kaltim yakni Chevron Rapak, Ganal Makasar & Eni Muara Bakau.
“Tahun 2011 Raden Priyono memberikan kuasa jual tertuang dalam SK No. 0062/BPOOOOO/2011/ SO tanggal 11 Mei 2011, menjual LNG bagian negara kepada konsorsium Chevron Rapat, Ganal Makasar, dan Eni Muara Bakau. Bayangkan bagian negara diberikan kuasa kepada orang lain. Sedangkan Pertamina dan PGN mencari gas ini tidak mudah. Kan lucu BUMN ini saja susah. Kenapa pejabat BP Migas ini seenaknya,” geramnya.
Bahkan, lanjutnya, BP Migas juga memberikan alokasi gas kepada hampir 100 trader gas dan sebagian bertameng Perusahaan daerah (BUMD) yang tanpa persetujuan Menteri ESDM. Padahal menurut Permen ESDM No 3 tahun 2010, alokasi gas harus atas persetujuan Menteri ESDM.
“Jadi mereka menganggap semua itu seperti nenek moyangnya saja yang punya. Bahkan saya dapat info, dia (Raden Priyono) sempat minta kepada Presiden SBY untuk diformalkan,” imbuhnya.
“Belum lagi banyak dana-dana konversi BBM ke Gas di Dirjen Migas. Itu harus disidik. Karena ini satu mata rantai,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid