Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2008-2010 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tunggul Parningotan Sihombing, resmi ajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini saya sudah mengajukan akta banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” jelas kuasan hukum Tunggul, Antoni Silo ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (13/5).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Tunggul dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 10 penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim memutuskan, bahwa Tunggul telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(Baca: Tunggul Parningotan Sihombing Divonis 10 Tahun Penjara).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby