Jakarta, Aktual.com – Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menepis tudingan Deddy Corbuzier terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh musisi Anji.

Deddy menyebut, dari berita dibaca bahwa Anji menggunakan berbagai jenis Narkotika.

“Hanya ganja. Jenisnya kan tadi sudah saya sampaikan. Hasil pemeriksaan labfor, semua BBnya posifnya, Phc. Ragam ganjanya yang macam macam. Ada yang sudah dilinting, ada yang masih di palstik,” kata Ronaldo di Yotube Deddy, Rabu (16/6).

Ronaldo juga menjawab terkait jumlah kepemilikan ganja Anji.

“Lumayan. Maksud saya lumayan, berarti, di atas SEMA 4 Tahun 2010. Kan, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2010 Tentang Barang Sekali Pakai yang Ada di Tangan Pengguna. Jadi, kalau misalnya sabu sabu itu, satu gram. Kalau misalnya ganja itu, batasnya di lima gram,” jawab Ronaldo.

“Ini (barang bukti Anji, red) di atas lima gram,” lanjut dia.

“Emang, kalau lima gram sekali pakai, lebih ringan?,” tanya Deddy tanpa menjelaskan kata lebih ringan itu kepada Ronaldo.

“Dalam praktiknya, kalau kita hanya menemukan yang bersangkutan adalah penyalahguna, maka kepada yang bersangkutan itu, diterapkan pasalnya 127, tunggal. Jadi, pasal penyalahgunaan Narkoba,” kata Ronaldo.

“Kalau banyak?,” tanya Deddy lagi.

“Kalau banyak, kalau misal ganja itu Narkotika golongan 1 jenis tanaman. Kami terapkan Pasal 111 tentang penguasaan. Jadi, dia (tersangka, red) memiliki barang itu, diatur di undang undang,” kata Ronaldo.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i