Jakarta, aktual.com – Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, melaporkan dua orang ke polisi terkait dengan dugaan pemalsuan. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor aduan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.

“Hari ini (Senin, 21/6/2021) LQ mulai lagi dengan membersihkan profesi advokat dari oknum Lawyer bodong dan oknum organisasi advokat yang mendapatkan surat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dengan mengunakan Ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti (Dinas Pendidikan Tinggi),” ucap Alvin Lim melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan Pelantikan Advokat Natalia Rusli dengan mengunakan ijazah palsu.

“Kami lampirkan bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti, sehingga tidak sah dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS oleh Organisasi Advokat (OA),” ungkapnya.

Alvin Lim berharap, organisasi advokat lainnya tegas untuk menolak advokat “bodong”, pasalnya, pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah pidana.

Dengan adanya keterangan ijazah Natalia Rusli palsu, jelas Alvin Lim, maka status advokat yang bersangkutan tidak sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku.

“Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib,” katanya menyarankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin