Jakarta, Aktual.com – Karena dianggap sebagai salah satu perusahaan tidak menghormati dan menghargai profesi advokat, PT Karya Citra Nusantara akan dipailitkan oleh kantor pengacara Juniver Girsang dan Partners.
Pasalnya, kantor pengacara Juniver Girsang & Partners sudah berbuat maksimal menjalankan profesinya secara profesional membela menangani kasus PT KCN, namun tidak menghargai profesi sebagai advokat.
“Padahal di tingkat Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi PT KCN selalu kalah melawan PT Karya Berikat Nusantara (PT. KBN), barulah di tingkat kasasi bisa menang setelah ditangani Law Offices Juniver Girsang & Partners,” ujar Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Saat ini Law Offices Juniver Girsang & Partners, kata dia, telah mengajukan permohonan pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 9/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst, yang apabila PT KCN tetap tidak patuh melaksanakan homologasi mengakibatkan PT KCN sebagai perusahaan dapat dikategorikan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Padahal sejak awal Law Offices Juniver Girsang & Partners yang sudah berkiprah dibidang hukum selama 35 tahun menghindari proses pailit kepada PT KCN. Namun untuk memberi pelajaran dan penghormatan & penghargaan kepada profesi advokat, maka dengan terpaksa Law Offices Juniver Girsang & Partners mengambil sikap dan langkah tegas mengajukan permohonan pembatalan homologasi.
“Sikap dari PT KCN yang membandel dan tidak menghargai Putusan Pengadilan juga mencerminkan perusahaan ini tidak punya komitmen yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Juniver, tidak bisa dibayangkan bagaimana PT KCN dengan mitra/perbankan dapat membangun relation yang baik dan dipercaya, sementara kepada Advokat/pengacaranya saja sanggup dan berani tidak komit kepada apa yang sudah diperjanjikan, dan bahkan meskipun sudah ada putusan pengadilan.
Polemik antara Juniver Girsang & Partners berawal ketika Law Offices Juniver Girsang & Partners mengajukan PKPU dan atas pengajuan PKPU tersebut maka terbit putusan homologasi terhadap PT KCN yang mewajibkan PT KCN harus melaksanakan putusan homologasi PKPU.
Namun pada kenyataannya hingga saat ini PT KCN telah ingkar janji/mengelak dan/atau mencoba mengemplang kewajiban kepada Law Offices Juniver Girsang & Partners yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara PT KCN dan telah sukses ditingkat kasasi, namun PT KCN berusaha menghindar dari tanggung jawabnya untuk membayar success fee sebesar 1 juta USD. Hingga saat ini belum ada klarifikasi pihak KCN.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara