Medan, Aktual.com –Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara, Jumat (2/7/2021)
Kedatangan massa aksi guna meminta BPK mengusut persoalan terkait dana hibah asing yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Pasal 40 ayat 1 dan 3. LSM tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
“Hari ini kami turun ke depan kantor BPK SUMUT guna mengawal persoalan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar pasal 59 jo pasal 60 UU Ormas No 16 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya,” ungkap Kordinator Lapangan, Nanda Risky.
Pada aksi tersebut Nanda berharap, BPK SUMUT dapat meneruskan aspirasi mereka segera mungkin kepada Pusat melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.
Aksi tersebut diakhiri dengan penyebaran secara simbolis tuntutan KOMPAN Kepada pegawai-pegawai BPK Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Ridwansyah Rakhman