Ilustrasi- Buku-Buku Hadits

Jakarta, Aktual.com– Hadits-hadits yang datang dari Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan Beliau sangat dianjurkan untuk diamalkan lebih-lebih hadits tersebut memiliki derajat shahih.

Akan tetapi, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i pernah menukil perkataan Ibnu Uyainah sebagai berikut:

الحديث مضلة إلا للفقهاء

“Hadits itu bisa jadi menyesatkan kecuali bagi fuqaha (Ahli Fiqih).”

Kemudian Ibnu Wahb salah satu murid dari Imam Malik bin Anas pengagas dari mazhab maliki pernah berkata:

ﻭﻟﻮﻻ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻦ ﺃﻧﺲ ﻭاﻟﻠﻴﺚ ﺑﻦ ﺳﻌﺪ ﻟﻬﻠﻜﺖ، ﻛﻨﺖ ﺃﻇﻦ ﺃﻥ ﻛﻞ ﻣﺎ ﺟﺎء ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻪ

“Andaikan tidak ada Malik bin Anas dan dan Laits bin Sa’d maka saya akan binasa. Sebab saya menyangka setiap ada hadis dari Nabi shalallahu alaihi wasallam harus diamalkan.”

Dari dua pendapat tersebut kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa tidak semua hadits bisa langsung diamalkan walaupun hadits tersebut memiliki derajat shahih.

Salah satu dari penyebab hadits shahih itu tidak diamalkan adalah karena Allah SWT telah menghapus hukumnya dan diganti dengan hukum yang baru. Padahal hadits tersebut masih bisa kita temukan di kitab Shahih. Seperti hadits yang membolehkan nikah mut’ah.

 كُنَّا نَغْزُو مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، ليسَ لَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: أَلَا نَسْتَخْصِي؟ فَنَهَانَا عن ذلكَ، ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ المَرْأَةَ بالثَّوْبِ إلى أَجَلٍ

Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa membawa isteri, lalu kami berkata, “Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami berbuat demikian, dan beliau memberikan keringanan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian.”

Namun hadits diatas dihapus dan dinyatakan tidak berlaku dengan hadits berikut:

ان رسول الله نهى عن متعة النساء يوم خبير

“Bahwa Rasulullah SAW mengharamkan menikahi wanita secara mut’ah pada saat perang khaibar.”

Hadits terakhir disebut adalah hadits yang dinamakan sebagai nasikh atau penghapus, sementara hadits yang pertama disebut Mansukh atau yang dihapus. Hadits yang terakhir secara sejarah datang lebih akhir daripada hadits yang sebelumnya.

Jadi, hadits terakhir itu menghapus hukum yang membolehkan nikah mut’ah. Dari sini bisa dilihat, walaupun hadits tentang mut’ah itu memiliki derajat yang shahih. Akan tetapi, tidak bisa diamalkan.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra