Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemerintah daerah (pemda) telah menyisihkan dana sebesar Rp25,46 triliun pada 2021 untuk memberikan dukungan masyarakat di tengah COVID-19.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut merupakan belanja wajib dana transfer umum (DTU) yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“APBD memang juga kami minta untuk menganggarkan program bantuan pandemi,” kata Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (31/7) kemarin.
Berdasarkan bahan Suahasil, dana dukungan pemda tersebut diberikan dalam bentuk anggaran perlindungan sosial sebesar Rp12,11 triliun dan anggaran pemberdayaan ekonomi Rp13,35 triliun.
Hingga saat ini, realisasi dukungan COVID-19 pemda mencapai Rp4,6 triliun atau 8,2 persen, yang meliputi Rp2,3 triliun atau 19,2 persen dana untuk perlindungan sosial serta Rp2,3 triliun atau 17,2 persen dana untuk pemberdayaan ekonomi.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan pemda kepada masyarakat terdampak terdiri dari bantuan sosial senilai Rp6,9 triliun, pemberian makanan tambahan dan perlindungan sosial lainnya Rp5,2 triliun, pemberdayaan UMKM Rp2,3 triliun, serta subsidi pertanian dan pemberdayaan ekonomi lainnya Rp11 triliun.
Prioritas penerima manfaat bantuan perlinsos dan pemberdayaan ekonomi pemda adalah masyarakat dan sektor informal terdampak yang belum menerima bantuan pemerintah, terutama untuk membantu warung-warung kecil di daerah.
Suahasil menyebutkan alokasi dana COVID-19 pemda menjadi komplementer dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pusat yang dianggarkan Rp744,75 triliun pada 2021.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi