Jakarta, aktual.com – Sebanyak tiga orang korban dugaan penipuan investasi Patungan Usaha, melayangkan somasi kepada Ustadz Yusuf Mansur. Somasi ini dilayangjan karena Ustadz Yusuf Mansur dinilai melakukan wanprestasi.

Somasi tersebut dilayangkan Minggu (29/8/2021), melalui kantor pengacara Ichwan dan Rekan.

“Kami baru saja menyampaikan somasi ke kantornya (Ustadz Yusuf Mansur), lewat jasa ekspedisi. Kita masih somasi ya, memperingatkan,” ujar kuasa hukum Ichwan Tony melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Diungkapkan Ichwan, ketiga orang yang menjadi korban itu adalah Lilik Herlina, Umi Latifah dan Nanang Budiyanto dari Jawa Tengah.

Saat melaporkan ke kantor pengacara, kata Ichwan, ketiganya membawa bukti surat keikutsertaan investasi Patungan Usaha untuk pendirian dan pengembangan apartemen dan Hotel Siti pada 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin