Jakarta, Aktual.com – Diduga seorang pecatan anggota TNI melakukan sejumlah penipuan dan penggelapan uang calon pilot yang akan bekerja di maskapai penerbangan. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi pekerjaan sebagai pilot di berbagai airline. Korban harus menyetorkan uang sebagai pelicin agar bisa bekerja sebagai pilot di maskapai yang dijanjikan. Pelaku menyamar sebagai TNI gadungan lengkap dengan seragam dan atribut lengkap layaknya seorang perwira berpangkat kapten dari POM AU.
Pelaku atas nama Rudi Andika Gustari, berasal dari Ipuh, Bengkulu saat ini disinyalir disembunyikan oleh kekasihnya Penyanyi Dangdut. Kekasihnya tersebut juga menjadi Pengacara berinisial LSV di Karang Lawas, Purwokerto, Jawa Tengah.
Para Korban yang tidak mau disebutkan identitasnya dengan alasan takut karena mendapatkan teror dan ancaman dari pelaku mengatakan yang bersangkutan di duga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pilot. “Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan pecatan anggota TNI, kerap menggunakan seragam dan atribut untuk menjadi perwira TNI AU gadungan padahal pangkatnya Sertu. Dia lalu meyakinkan para korbannya bisa memperkerjakan sebagai pilot di airlines,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, aksi penipuan dengan penggelapan tersebut dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI yang punya link dengan seluruh masakapai penerbangan dengan tujuan untuk meyakinkan korbannya. “Aksi ini dilakukan sejak tahun 2018 yang lalu,” lanjutnya.
Dari aksi penipuan dan penggelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Uang hasil kejahatanya diduga digunakan pelaku untuk membuat akun-akun Youtube (Bang Trabas, Bang Trabas Live, BT Entertainmen, Ganang Setioko) untuk menarik subcriber di sosmed. Pelaku selain memiliki nama samaran dan akun youtube atas nama Bang BT, Bang Trabas, Rag25 dan Kapten CPM Adif nama lapangannya, pelaku juga memiliki akun Instagram @Rag_rudiandikagustari dan @bthoror “, ungkap Korban.
Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Para korban penipuan sudah melapor ke POM AU pada tahun 2018 tapi tidak tindak lanjut, karena pelaku menghilang dan melakukan indisipliner sebagai anggota TNI. Karena itu, pihak TNI AU sudah melakukan pemecatan terhadap pelaku.
Di waktu terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angakatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Buldansyah, S.Sos. ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat menyarankan agar para korban segera melapor secara resmi ke pihak kepolisian agar segera diproses perkaranya .
“Saya menyarankan bagi para korban untuk segera melapor secara resmi ke pihak kepolisian apabila yang bersangkutan berulah lagi, karena pelaku sudah menjadi warga sipil jadi Pihak Polisi yang berhak memprosesnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka