Jakarta, Aktual.com – Hakim bin Hizam merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW yang terkenal dengan kedermawanannya. Beliau memiliki nasab sebagai berikut Hakim bin Hizam bin Khuwalid bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai bin Kilab Abu Khalid al-Qurasyi al-Asadi sedangkan Ibu Hakim bernama Fahitah binti Zuhair bin al-Harits bin Asad bin Abdil Uzza.
Hubungannya dengan Ummul Mukminin Khadijah sangatlah dekat. Wanita mulia ini merupakan bibi Hakim bin Hizam. Sementara dengan Rasulullah Muhammad bin Abdillah, Sahabat Hizam bertemu dengan garis nasab beliau pada kakek bernama Qushai.
Sejarah mencatat, bahwa Hakim kecil dilahirkan di Ka’bah, tiga belas tahun sebelum Gajah berniat menyerbu kota Mekah. Pasalnya, ketika sang ibu berkunjung masuk ke dalam Ka’bah, secara mendadak, ibunya merasakan sakit pada perutnya dan hendak melahirkan. Akhirnya, Hakim kecil dilahirkan di dalamnya.
Sebelum masuk Islam, Hakim bin Hizam sudah terkenal sebagai oarng yang gemar berderma, berbuat baik dan memerdekakan budak. Ia memang saudagar yang kaya raya. Berdagang sampai di Yaman dan Syam. Ketika masuk Islam, ia mempertanyakan kebaikan-kebaikannya di masa Jahiliyah dahulu apakah akan mendatangkan pahala baginya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan,
“Engkau masuk Islam bersama kebaikan yang telah engkau lakukan (sebelumnya).”
Ia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi Allah, tidaklah ada (kebaikan) yang aku lakukan pada masa Jahiliyah kecuali aku perbuat misalnya setelah aku masuk Islam (karena Allah).” (HR. Muslim)
Pada masa Jahiliyah, ia pernah memerdekakan 100 budak. Setelah masuk Islam, ia pun melakukan hal yang sama karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dahulu pernah membawa 100 ekor onta dalam muslim haji. Itu pun ia lakukan setelah masuk Islam.
Dikisahkan, pada satu musim haji, di padang Arafah, Hakim bin Hizam membawa 100 budak, 100 onta, 100 sapi, dan 100 kambing. Ia mengatakan, “Semuanya untuk Allah.”
Pada masa itu, Hakim bin Hizam merupakan pemilik sah dari sebuah bangunan bersejarah di Mekah bernama Dar an-Nadwah. Di tempat itu, biasanya para pemuka Quraisy berkumpul dan berdiskusi tentang banyak hal penting. Rencana jahat pembunuhan terhadap Nabi Muhammad sebelum beliau berhijrah juga diputuskan di situ. Setelah memeluk Islam, Hakim bin Hizam memutuskan untuk menjual bangunan itu. Dijualnya bangunan tersebut seharga 100 ribu dirham.
Abdullah bin Zubair mempertanyakan, “Engkau telah menjual bangunan kehormatan orang-orang Quraisy?”
Dengan bijak Hakim menjawab, “Wahai putra saudaraku. Kemuliaan dan kehormatan (yang semu kini) telah hilang. Tidak ada kehormatan kecuali dengan ketakwaan.”
Selanjutnya hasil penjualan ia infakkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Aku sungguh akan membelikannya sebuah bangunan di surga. Aku persaksikan kepadamu aku menjadikannya untuk keperluan di jalan Allah,” kata Hakim melanjutkan.
Ketika Zubair bin Awwam meninggal terbunuh, Hakim bin Hizam menemui anaknya, Ibnu Zubair seraya bertanya, “Saudaraku ini (Zubair) berpa hutangnya?.” Sang anak menjawab, “Sejuta dirham.” Hakim bin Hizam menawarkan diri untuk menanggung setengahnya.
Tiap hari ia mengharapkan ada orang yang berhajat kepadanya untuk ia bantu. Bila tidak ada, ia menganggapnya sebagai musibah. Hakim bin Hizam mengatakan, “Tidaklah aku berada di pagi hari sementara tidak ada orang di depan pintu rumahku, kecuali aku sadar itu adalah bagian musibahnya yang aku mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pahala darinya.”
Sahabat yang mulia ini wafat pada tahun 54 H. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati dan meridhai Hakim bin Hizam. Juga memberi taufik kepada kita untuk dapat meneladani nilai-nilai dari kehidupan Sahabat ini.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra