Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Energi Baru Terbaru (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan formula harga Bahan Bakar Nabati (BBN) yang baru. Formula baru tersebut yaitu (CPO + US$ 188 per ton) x 870 kg per m3.

“Sudah ditandatangan Pak Menteri (ESDM Sudirman Said) kemarin,” kata Rida saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/3).

Ia menjelaskan, formula harga yang telah berlaku sejak 1 Maret itupun sudah disosialisasikan dengan PT Pertamina (Persero) dan Asosiasi Produsen BBN, sehingga BBN untuk campuran BBM bisa dipasok.

“Untuk pengadaan per 1 Maret 2015. Sudah, kemarin Pak bambang (Pertamina) juga melihat pas pak Menteri tanda tangan. Saya langsung ke Pak Paulus (asosiasi) bahwa itu sudah ditandatangani Pak menteri, jadi tidak ada alasan untuk tidak supply Pertamina,” tukasnya.

Menurutnya, formula harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel. Dengan formula harga baru, Rida optimistis bahwa penyerapan BBN untuk campuran BBM dapat mencapai target 4 juta kilo liter (Kl) pada tahun ini.

“Yakin, itu disusun bersama dengan produsen biodiesel,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka