KPK OTT Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. (ilustrasi/aktual.com)
KPK OTT Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman B Pontoh menyebut, hingga dua tahun dibentuk peranan dan fungsi Badan Keamanan Laut atau Bakamla tidak jelas.

Ketidak jelasan itu, kata dia, apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan. Karena bila sebagai pertahanan, maka saat ini sudah ada TNI AL yang diatur pada pasal 9 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sementara penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan. “Ibaratnya seperti kucing yang tidak punya kuku karena Bakamla tidak memiliki kewenangan,” ujar Soleman B Pontoh di Jakarta, Jumat (17/9).

Soleman menegaskan penangkapan kapal oleh Bakamla hanya akan membuat masalah baru, seperti yang terjadi ketika Bakamla menangkap kapal Iran MT Horse. Tapi, karena semua tuduhan dari Bakamla tersebut tidak terbukti, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali dengan bebas.

Terlebih, dalam UU No 32/2014 tentang kelautan, Bakamla juga hanya melakukan patroli saja dan tidak boleh memiliki senjata.

“Karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter muter saja, tidak punya kewenangan menangkap,” jelasnya.

Karena tidak memiliki kewenangan, saran dia, maka baiknya Bakamla dibubarkan dan dibentuk Coast Guard. Karena pada dasarnya Coast Guard itu yang dibutuhkan Indonesia. Sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang kompetitif dan diperhitungkan di dunia.

Terkait pengadaan 4 unit Meriam 30 mm senilai Rp 196 miliar, Soleman juga mempertanyakan. Karena pada dasarnya Bakamla hanya bertugas patroli dan tidak diperkenankan untuk menembak. Apalagi sebelumnya, pengadaan radar yang dilakukan Bakamla juga telah dikorupsi. Oleh karena itu beragam pengadaan peralatan oleh Bakamla akan berpotensi dikorupsi.

“Daripada menghabiskan anggaran maka bubarkan Bakamla dan bentuk Coast Guard,” tegasnya.

Laut Natuna Utara Terkendali

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah melakukan kunjungan komando ke garis depan di laut Natuna guna memastikan kehadiran unsur TNI AL di daerah operasi, Kamis (16/9).

Pangkoarmada I menyampaikan bahwa TNI AL dalam mengemban tugas berdasarkan pada pasal 9 undang-undang no 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya sub pasal a dan b yaitu melaksanakan tugas TNI matra laut dibidang pertahanan dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

“Mengacu pada undang-undang tersebut, TNI AL dalam hal ini Koarmada I melaksanakan tugas mengamankan perairan Laut Natuna Utara, dalam mengamankan laut Natuna utara dituntut kehadiran KRI selalu ada 1 X 24 jam di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dalam mengamankan Laut Natuna Utara, TNI AL mengerahkan sampai dengan 5 KRI, secara bergantian paling tidak ada 3 atau 4 KRI berada di laut sementara lainnya melaksanakan bekal ulang, sehingga dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan memasuki perairan Indonesia.

“Bahwa sikap TNI AL di Laut Natuna Utara sangat tegas melindungi kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi sehingga tidak ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran di Laut Natuna Utara,” tegasnya.

Pangkoarmada I akan berada di Natuna melakukan patroli udara guna memastikan secara langsung keberadaan Kapal Perang (KRI) yang sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara serta situasi Laut Natuna Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara