Jakarta, Aktual.com – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut meminta penyetoran uang di bank disamarkan menjadi usaha konfeksi.

“Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).

“Iya benar,” jawab Riefka Amalia.

Riefka Amalia adalah saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Riefka dalam dakwaan disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM lalu dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.

“Saya dapat imbalah setelah diperintah, diberikan tunai Rp2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya,” kata Riefka.

Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya. ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin.

“Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” tambah Riefka.

Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konfeksi.

“Saya kurang tahu apakah ada usaha konfeksi atau tidak,” ungkap Riefka.

Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut.

“Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tabhu siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” kata Riefka.

Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang.

“Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir,” ucap Riefka.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid